Kejati Bali menerima pengembalian uang kerugian negara Rp1,15 miliar dari suami istri tersangka korupsi kredit fiktif. (Foto: Kejati Bali)

Sebelumnya, SW dan IKB bersama dengan dua pejabat bank pemerintah daerah (BUMD) berinisial IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sejak April 2022 lalu.

Kredit fiktif ini berlangsung tahun 2016 dan 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Saat itu tersangka SW dan IKB mengajukan kredit dengan jaminan pengadaan barang dan jasa di sebuah institusi pendidikan di Bali yang diketahui tak pernah ada alias fiktif.  

“Peran IMK dan DPS kala itu sudah mengetahui bahwa jaminan yang diajukan fiktif namun masih tetap memberi persetujuan sampai pencairan,” katanya. 

Terkait kasus ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan ahli dan tersangka.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network