DENPASAR, iNews.id – Pasangan suami-istri (pasutri) tersangka kasus korupsi kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa, berinisial SW dan IKB mengembalikan uang kerugian negara Rp1,15 miliar. Uang diserahkan keluarga tersangka kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang disaksikan Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo.
"Memang benar keluarga tersangka SW dan IKB melalui keluarganya sekitar pukul 14.00 Wita datang untuk menyerahkan uang kerugian negara. Uang ini selanjutnya akan disita penyidik sekaligus untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa (28/6/2022).
Pengembalian uang kerugian negara juga sebagai bentuk tersangka SW dan IKB telah menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Untuk sisa kerugian yang belum dibayarkan masih akan dilakukan tersangka secara bertahap.
“Tentunya selain melakukan penindakan hukum, khusus bidang pidana khusus ini orientasinya juga pada pengembalian kerugian negara,” ujar Luga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait