IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan IWM, oknum Sulinggih yang menjadi tersangka pencabulan perempuan bersuami KYD. Penyidik menyita barang bukti terkait pencabulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, barang bukti yang disita yakni kain kemben, celana, handphone, dan dua dokumen.

"Ada lima barang bukti, ada dua dokumen," ujar Luga di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Salah satu dokumen yang disita yakni surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi yang mengetahui pencabulan yang dialami korban. "Surat apa isinya nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu juga di persidangan," tuturnya.

Luga mengatakan, IWM dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. 

Ancaman pidana Pasal 289 yakni sembilan tahun penjara. Sedangkan ancaman penjara Pasal 290 ayat (1) yakni tujuh tahun penjara, dan Pasal 281 memuat ancaman hukuman dua tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network