DENPASAR, iNews.id - IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan perempuan bersuami di Tukad Campuhan, Gianyar, Bali telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dia ditahan di Rutan Polda Bali untuk 20 hari ke depan.
Saat masih ditangani penyidik Polda Bali, IWM tidak ditahan. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan IWM beralih ke jaksa.
"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (24/3/2021).
Luga mengatakan, IWM untuk sementara menjadi tahanan titipan di Rutan Polda Bali. Sebelum ditahan, IWM telah menjalani tes swab dan hasilnya negatif Covid-19.
Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejari Denpasar juga menerima pelimpahan barang bukti kasus ini yaitu kain kemben, celana, handphone, dan dokumen surat.
Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban KYD mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait