Atas pertimbangan itu, penyidik Kejari Denpasar memutuskan untuk menahan IWM. Hal ini berbeda saat kasus tersebut masih di Polda Bali dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik tidak menahan IWM meski kasus itu telah dilaporkan sejak Juni 2020.
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan, penyidik melakukan penahanan," tuturnya.
Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban KYD yang telah bersuami mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait