IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Atas pertimbangan itu, penyidik Kejari Denpasar memutuskan untuk menahan IWM. Hal ini berbeda saat kasus tersebut masih di Polda Bali dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik tidak menahan IWM meski kasus itu telah dilaporkan sejak Juni 2020.

"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan, penyidik melakukan penahanan," tuturnya.

Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban KYD yang telah bersuami mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali.  Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.

Oknum Sulinggih di Bali mencabuli perempuan saat prosesi melukat di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network