IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tersangka IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar dari Polda Bali. Selain tersangka juga dilakukan pelimpahan barang bukti. 

"Hari ini di Kejari Denpasar IWM telah diserahkan dari penyidik Polda ke JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (24/3/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. Tersangka IWM dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

Setelah dilimpahkan, tersangka IWM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan kewenangan penahanan ada di jaksa.

"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan," ujar Luga.

Luga menjelaskan, alasan obyektif yang digunakan untuk menahan IWM yakni pasal yang digunakan untuk mendakwa tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. 

"Sedangkan alasan subyektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Penahanan tersangka IWM dilakukan di Polda Bali. Sebelum ditahan lebih dulu melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network