Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer. Pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta.
Merasa kurang, makelar kasus itu masih minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, yakni Rp3 miliar. Lantaran enggan menuruti, Gagnon akhirnya ditangkap.
Terkait itu, Divisi Propam Mabes Polri sedang memeriksa dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Ada dua oknum polisi yang diperiksa. Hasilnya kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, kedua oknum itu bukan anggota Polda Bali. Pemeriksaan juga dilakukan di Jakarta.
Selain dua oknum polisi, Polri juga memeriksa satu orang warga sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus). Dia juga tidak tinggal di Bali dan bekerja di Jakarta.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait