Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. Warga negara asing (WNA) asal Kanada ini mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami buat surat penolakan ekstradisi. Ini kami sampaikan Presiden Jokowi. Karena yang boleh tanda tangan ekstradisi hanya presiden," kata pengacaran Gagnon, Pahrur Dalimunthe di Denpasar, Senin (5/6/2023).

Surat penolakan esktradisi itu juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan Kapolda Bali.

Menurut Pahrur, ekstradisi Gagnon tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan sangat  terburu-buru. Seharusnya, ekstradisi itu adalah permintaan dari pemerintah Kanada. Namun sampai saat ini tidak ada permintaan ekstradisi dari Kanada.

Pahrur melanjutkan, ekstradisi penjemputan buronan seharusnya dari kepolisian atau kedutaan Kanada datang untuk melakukan serah terima di Bali.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network