DENPASAR, iNews.id - Stephane Gagnon (50), bule Kanada yang menjadi buronan Interpol, melaporkan makelar kasus ke polisi, Selasa (6/6/2023). Makelar kasus berinisial AD yang juga warga negara asing (WNA) itu diduga telah memeras Gagnon Rp1 miliar.
"AD sebagai middle man atau penghubung ke anggota Divisi Hubungan Internasional Polri," kata pengacara Gagnon, Ahmad Syarkowi, di Mapolda Bali.
Dia mengatakan, AD dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Isi laporan polisi itu adalah dugaan pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP.
Dalam laporan polisi, disertakan bukti berupa chat dan nota transfer. Dia berharap polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap AD.
Menurut Syarkowi, AD adalah teman baik kliennya. "Saya menduga AD masih berada di Bali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar empat minggu sebelum ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, pada 19 Mei 2023 lalu.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
AD itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Internasional Polri. Sejak itu, Gagnon terus dihubungi serta diancam dan diminta segera menyetor uang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait