DENPASAR, iNews.id - Stephane Gagnon (50), bule Kanada yang menjadi buronan Interpol, melaporkan makelar kasus ke polisi, Selasa (6/6/2023). Makelar kasus berinisial AD yang juga warga negara asing (WNA) itu diduga telah memeras Gagnon Rp1 miliar.
"AD sebagai middle man atau penghubung ke anggota Divisi Hubungan Internasional Polri," kata pengacara Gagnon, Ahmad Syarkowi, di Mapolda Bali.
Dia mengatakan, AD dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Isi laporan polisi itu adalah dugaan pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP.
Dalam laporan polisi, disertakan bukti berupa chat dan nota transfer. Dia berharap polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap AD.
Menurut Syarkowi, AD adalah teman baik kliennya. "Saya menduga AD masih berada di Bali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar empat minggu sebelum ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, pada 19 Mei 2023 lalu.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
AD itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Internasional Polri. Sejak itu, Gagnon terus dihubungi serta diancam dan diminta segera menyetor uang.
Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer. Pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta.
Merasa kurang, makelar kasus itu masih minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, yakni Rp3 miliar. Lantaran enggan menuruti, Gagnon akhirnya ditangkap.
Terkait itu, Divisi Propam Mabes Polri sedang memeriksa dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Ada dua oknum polisi yang diperiksa. Hasilnya kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, kedua oknum itu bukan anggota Polda Bali. Pemeriksaan juga dilakukan di Jakarta.
Selain dua oknum polisi, Polri juga memeriksa satu orang warga sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus). Dia juga tidak tinggal di Bali dan bekerja di Jakarta.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait