DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menahan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas Charles Flach (44) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Thomas sebelumnya diserahkan oleh polisi karena mengadang dan merusak mobil polisi.
"Selanjutnya karena belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan di Rudenim Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Tedy Riyandi, Jumat (16/6/2023) sore.
Tedy mengatakan, Thomas dilimpahkan oleh Polda Bali untuk proses deportasi. Nama bule itu juga telah masuk dalam daftar tangkal.
Kendati Thomas sudah ditahan dan masuk dalam daftar tangkal, Imigrasi Bali belum bisa memastikan waktu deportasinya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait