DENPASAR, iNews.id - Imigrasi akan mendeportasi Jared Brendan Mell (35) yang viral mengendarai angkot di jalanan Bali. Warga negara Amerika Serikat itu akan menjalani prosedur deportasi sore ini.
"Deportasi dilakukan sore ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Saat ini Jared berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia akan dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat tujuan Taiwan dilanjutkan penerbangan ke Los Angeles.
Tedy mengatakan, Jared diserahkan oleh Polresta Denpasar terkait pelanggaran karena mengendarai mobil angkot pelat kuning tanpa SIM yang sesuai.
Selai itu STNK angkot yang dikendarai Jared juga telah habis masa berlakunya alias tak membayar pajak.
"Dari kita dia dikenakan pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Tedy.
Jared dicegat polisi saat mengendarai angkot berpelat nomor DK 1893 BT pada Senin 12 Juni 2023. Dia dihentikan saat di underpass simpang Dewa Ruci Kuta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait