ELG dan pengacaranya Siti Sapurah. (Foto: Chusna Mohammad)

Sebulan kemudian, FS mengajak ELG ke dokter kandungan. Dia meminta agar janin di dalam kandungan ELG diaborsi. Namun dokter kandungan menolak permintaan itu. ELG pun memutuskan untuk melaporkan FS ke polisi karena melihat gelagat buruk.

Pada April 2022, FS dan orang tua serta pengacaranya mendatangi ELG dan menawarkan uang Rp100 juta. Namun ELG dan keluarganya menolak meski tawaran uang dinaikkan menjadi Rp150 juta.

Pada Desember 2022, ELG melahirkan bayi perempuan dan akhirnya melaporkan FS ke Polresta Denpasar didampingi pengacara, Siti Sapurah.

"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” kata Siti Sapurah.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network