Selanjutnya, pada 1 Agustus tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar, dan sampai 10 Oktober 2020 pelaku tidak kembali ke hotel. Melalui pesan WhatsApp pelaku mengatakan berjanji akan kembali ke hotel.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.720.000 dan melapor ke Polsek Kuta. Polisi kemudian melakukan pengejaran pelaku.
Pelaku ditangkap pada Minggu 25 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu apotek saat bersama satu orang wanita. Pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait