Tim gabungan Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap buronan korupsi I Gusti Ayu Ardani di Denpasar, Kamis (5/11/2020). (Foto: Kejari Klungkung)

DENPASAR, iNews.id - Buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, I Gusti Ayu Ardani ditangkap di Denpasar, Kamis (5/11/2020). Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2020.

"Pada hari Kamis, 5 November 2020, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Bali dan Kejari Klungkung dengan melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl.Cargo Permai Denpasar," dikutip dari laman Kejari Klungkung, Kamis (5/11/2020).

Setelah ditangkap, Gusti Ayu Ardani langsung dieksekusi ke Rutan Klungkung. Sebelumnya dia telah menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif.

Tim gabungan Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap buronan korupsi I Gusti Ayu Ardani di Denpasar, Kamis (5/11/2020). (Foto: Kejari Klungkung)


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network