Polsek Kuta menangkap warga negara Inggris, Scot James Deakin karena tak membayar hotel. (Foto: Humas Polsek Kuta)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Inggris, Scott James Deakin (25) ditangkap polisi atas kasus penipuan. Dia menginap di salah satu hotel menggunakan kartu kredit yang tidak berlaku dan menunggak pembayaran Rp3,7 juta.

"Pelaku mengaku sudah check in dengan booking via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Pelaku mulai masuk ke hotel tersebut pada Selasa, 21 Juli 2020. Saat itu pelaku sudah memesan tiket hotel secara daring melalui akses agoda.com. Namun pemesanan itu ditolak lantaran kartu kredit pelaku sudah tidak berlaku.

"Kemudian pelaku melakukan booking ulang dan terjadi hal yang sama (tidak ada uang). Pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar kartu kredit pelaku sudah tidak bisa dipakai. Pada 31 Juli 2020, pelaku melakukan pembayaran via daring (transfer bank internasional) sebesar €199.11 atau Rp. 3.720.000. Namun pembayaran itu pun tak masuk ke rekening hotel.

"Pelaku menjanjikan uangnya masuk pada 1 Agustus 2020 jam 13.10 Wita, lalu 1 Agustus 2020 pagi, korban I Ketut Wira Adnyana Putra (pihak hotel) kirim pesan melalui whatsapp ke pelaku mengatakan uangnya belum masuk namun tidak dibalas," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network