Satpol PP Bali menggelar razia masker menyasar warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Dia menegaskan, rekomendasi deportasi untuk WNA hanya yang secara sengaja tak membawa dan memakai masker saat bepergian. Kalau hanya sekadar lupa namun membawa masker, atau memakai masker dengan tidak benar cukup diberi teguran.

"Hanya satu ini yang mengabaikan nggak bawa masker," tuturnya.

Selain menggencarkan razia kepada WNA, Satpol PP Bali juga merazia warga lokal yang melanggar protokol kesehatan. 

Tak kurang lima orang warga yang sengaja tak memakai dan membawa masker didenda Rp100.000, dan 14 orang lainnya menjalani sanksi sosial.

Bali memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network