BADUNG, iNews.id - Sejumlah warga negara asing (WNA) terang-terangan tak memakai masker di tengah PPKM darurat yang berlaku di Bali. Tak ada ampun, Satpol PP langsung merekomendasikan WNA yang sengaja tak membawa masker untuk dideportasi dari Bali.
Salah satu tindakan tegas itu dilakukan Satpol PP Bali saat menggelar razia di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (6/7/2021) malam.
Puluhan WNA terjaring razia karena tak memakai masker. Mirisnya sebagian ngotot mengelabui petugas dengan berpura-pura lupa memakai masker yang telah dibawa. Kepada WNA yang melanggar itu diberikan teguran lisan.
Namun ada satu WNA yang secara sengaja tak membawa masker saat bepergian. WNA tersebut mendapat rekomendasi untuk dideportasi dari Bali.
"Kita sudah sepakati dengan Kanwil Kumham Bali untuk mempertegas kembali WNA yang masih melanggar akan diberikan rekomendasi deportasi dari kami," ujar Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (7/7/2021).
Dia menegaskan, rekomendasi deportasi untuk WNA hanya yang secara sengaja tak membawa dan memakai masker saat bepergian. Kalau hanya sekadar lupa namun membawa masker, atau memakai masker dengan tidak benar cukup diberi teguran.
"Hanya satu ini yang mengabaikan nggak bawa masker," tuturnya.
Selain menggencarkan razia kepada WNA, Satpol PP Bali juga merazia warga lokal yang melanggar protokol kesehatan.
Tak kurang lima orang warga yang sengaja tak memakai dan membawa masker didenda Rp100.000, dan 14 orang lainnya menjalani sanksi sosial.
Bali memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait