Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Maha Agung. (Foto: Ist)
 
Menurutnya, kerugian LPD Sangeh dengan jumlah yang fantastis ini karena memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya tidak memiliki SOP secara tertulis saat pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. 

"Kelemahan lainnya terkait kurangnya kompetensi dan kejujuran dari SDM LPD Sangeh dalam menyusun laporan keuangan," ujarnya. 

Kemudian juga tidak ada pencatatan secara real time saat menyusun laporan keuangan, dan tidak berhati-hati saat memberikan kredit.

"Pembobolan uang masyarakat dalam jumlah yang fantastis ini setelah didalami penyidik, ditemukan sejumlah penyimpangan. Mulai dari kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta kredit macet yang tidak disertai agunan," tuturnya. 

Kendati kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, Kejari Badung belum menetapkan tersangka. "Penyidik saat ini masih terus bekerja di lapangan. Kalau sudah ada penetapan tersangka, secepatnya akan kami sampaikan," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network