Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Maha Agung. (Foto: Ist)

BADUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Abiansemal ke tingkat penyidikan. Ditemukan kerugian negara lebih dari Rp130 miliar.

"Penyelidikan untuk LPD Sangeh sudah dilakukan kurang lebih 1,5 bulan. Hari ini statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, Kamis (24/2/2022).

Menurut Maha Agung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp130.869.196.075,68. Jumlah itu berdasarkan hasil audit yang diserahkan Bendesa Adat Sangeh kepada penyidik kejaksaan. 

"Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa, yakni  ketua LPD, pengurus, serta pengawas periode terdahulu dan yang menjabat saat ini," kata Maha Agung. 

 
Menurutnya, kerugian LPD Sangeh dengan jumlah yang fantastis ini karena memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya tidak memiliki SOP secara tertulis saat pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. 

"Kelemahan lainnya terkait kurangnya kompetensi dan kejujuran dari SDM LPD Sangeh dalam menyusun laporan keuangan," ujarnya. 

Kemudian juga tidak ada pencatatan secara real time saat menyusun laporan keuangan, dan tidak berhati-hati saat memberikan kredit.

"Pembobolan uang masyarakat dalam jumlah yang fantastis ini setelah didalami penyidik, ditemukan sejumlah penyimpangan. Mulai dari kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta kredit macet yang tidak disertai agunan," tuturnya. 

Kendati kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, Kejari Badung belum menetapkan tersangka. "Penyidik saat ini masih terus bekerja di lapangan. Kalau sudah ada penetapan tersangka, secepatnya akan kami sampaikan," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network