BADUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Abiansemal ke tingkat penyidikan. Ditemukan kerugian negara lebih dari Rp130 miliar.
"Penyelidikan untuk LPD Sangeh sudah dilakukan kurang lebih 1,5 bulan. Hari ini statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, Kamis (24/2/2022).
Menurut Maha Agung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp130.869.196.075,68. Jumlah itu berdasarkan hasil audit yang diserahkan Bendesa Adat Sangeh kepada penyidik kejaksaan.
"Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa, yakni ketua LPD, pengurus, serta pengawas periode terdahulu dan yang menjabat saat ini," kata Maha Agung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait