Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara empat tahun. JPU juga menuntut mantan Kadisbud Denpasar itu dengan pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti hingga Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Catur Rianita Dharmawati dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/2/2022),

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan ada uang titipan yang merupakan pengembalian dari terdakwa I Gusti Bagus Ngurah Mataram sebesar Rp1.022.258.750. 

Uang pengganti itu berasal dari pengembalian uang terdakwa sebesar Rp816 juta dan Rp215 juta, serta penyitaan dari seorang rekanan sebesar Rp80 juta.

JPU menuntut terdakwa dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network