Ilustrasi perayaan tahun baru (Okezone)

Menurutnya, Bali masih menjadi sorotan karena di tempat-tempat wisata dan tempat keramaian masih banyak wisatawan lokal maupun asing yang tidak mentaati protokol kesehatan. Jika dibiarkan akan memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan patroli dan sidak oleh Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung dengan instansi terkait untuk melakukan penerapan dan menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 yang melakukan kerumunan dan keramaian.

Sesuai Pergub Gubernur Bali tentang pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 wita yang mulai berlaku tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
 
Mungkin keteledoran pengelola tidak memahami peraturan yang ada. Begitu juga pada operasi yustisi berikutnya, bagi pelaku usaha yang bandel pasti ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,"katanya.

"Masih kita temukan perilaku abai terhadap prokes di lapangan baik pelaku usaha yang belum memahami berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan juga termasuk aktivitas pengunjung yang berkerumun. Setelah diminta untuk bubar, selanjutnya mereka membubarkan diri," katanya. 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network