Ilustrasi perayaan tahun baru (Okezone)

BADUNG, iNews.id - Kerumunan terjadi di klub malam yang berada di Kabupaten Badung, Bali jelang malam tahun baru. Tim gabungan bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan tersebut.

"Kita menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan Gubernur Bali untuk mengimplementasikan semua peraturan yang ada berkaitan dengan protokol kesehatan," ujar Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukerti di Denpasar, Kamis (31/12/2020). 

Pembubaran itu dilakukan Satgas Enforce Kodim 1611/Badung bersama Polri dan Satpol PP. Dia mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang pembatasan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru yakni maksimal pukul 23.00 wita. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
  
Dia mengatakan, Satgas Enforce bersama tim gabungan telah melakukan sidak ke kawasan keramaian di Badung yakni di Canggu, Seminyak, dan Petitenget. Hal itu dilakukan rutin sejak 24 Desember 2020.

"Masih kita temukan perilaku abai terhadap prokes di lapangan baik pelaku usaha yang belum memahami berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan juga termasuk aktivitas pengunjung yang berkerumun. Setelah diminta untuk bubar, selanjutnya mereka membubarkan diri," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network