Tim gabungan merazia kafe dan pertokoan di Denpasar yang masih buka pada malam hari, Selasa (29/12/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan jam malam. Aturan itu berlaku mulai Rabu (30/12/2020). 

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020. 

"Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," begitu isi poin pertama surat edaran itu. 

Dalam poin kedua disebutkan, pembatasan jam malam berlaku sejak 30 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. 

Sedangkan dalam poin ketiga atau terakhir, Koster meminta Kapolda Bali dan Pangdam Udayana membantu dalam pengawasan dan penindakan jam malam. 

Dalam suratnya, Koster menyebut aturan jam malam bertujuan mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan tahun baru. 

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Bali, Rabu (30/12/2020) bertambah 157 pasien. Sehingga total positif Covid-19 mencapai 17.414 orang.

Sedangkan pasien sembuh bertambah 107 orang. Dengan demikian, total ada 15.932 pasien sembuh.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network