BADUNG, iNews.id - Kerumunan terjadi di klub malam yang berada di Kabupaten Badung, Bali jelang malam tahun baru. Tim gabungan bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan tersebut.
"Kita menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan Gubernur Bali untuk mengimplementasikan semua peraturan yang ada berkaitan dengan protokol kesehatan," ujar Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukerti di Denpasar, Kamis (31/12/2020).
Pembubaran itu dilakukan Satgas Enforce Kodim 1611/Badung bersama Polri dan Satpol PP. Dia mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang pembatasan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru yakni maksimal pukul 23.00 wita. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
Dia mengatakan, Satgas Enforce bersama tim gabungan telah melakukan sidak ke kawasan keramaian di Badung yakni di Canggu, Seminyak, dan Petitenget. Hal itu dilakukan rutin sejak 24 Desember 2020.
"Masih kita temukan perilaku abai terhadap prokes di lapangan baik pelaku usaha yang belum memahami berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan juga termasuk aktivitas pengunjung yang berkerumun. Setelah diminta untuk bubar, selanjutnya mereka membubarkan diri," katanya.
Menurutnya, Bali masih menjadi sorotan karena di tempat-tempat wisata dan tempat keramaian masih banyak wisatawan lokal maupun asing yang tidak mentaati protokol kesehatan. Jika dibiarkan akan memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan patroli dan sidak oleh Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung dengan instansi terkait untuk melakukan penerapan dan menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 yang melakukan kerumunan dan keramaian.
Sesuai Pergub Gubernur Bali tentang pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 wita yang mulai berlaku tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
Mungkin keteledoran pengelola tidak memahami peraturan yang ada. Begitu juga pada operasi yustisi berikutnya, bagi pelaku usaha yang bandel pasti ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,"katanya.
"Masih kita temukan perilaku abai terhadap prokes di lapangan baik pelaku usaha yang belum memahami berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan juga termasuk aktivitas pengunjung yang berkerumun. Setelah diminta untuk bubar, selanjutnya mereka membubarkan diri," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait