Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan empat tersangka. Selain Rektor Unud, tiga pejabat rektorat yakni I Ketut Budiartawan (IKB), I Made Yusnantara (IMY), dan Nyoman Putra Sastra (NPS) juga menjadi tersangka.
Menurut Eka, penyidikan lanjutan ini akan menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud ini.
"Hasil penyidikan nanti arahnya apakah ada tersangka baru atau ada keterlibatan pihak lain, itu penyidik yang menentukan," tutur Eka.
Hingga kini Kejati Bali belum menahan keempat tersangka.
Dalam prapreradilan yang mempertanyakan penetapan status tersangka Rektor Unud, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan tersebut.
Hakim tunggal, Agus Akhyadi dalam amar putusan menyatakan penetapan tersangka terhadap INGA telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait