Kasus penyelidikan dugaan korupsi Bumdes ini bermula dari pengaduan masyarakat yang memiliki tabungan Bumdes tak bisa menarik uang dengan alasan kas sedang kosong.
Bumdes Karya Mandiri yang bergerak di bidang simpan pinjam ini, jika ada nasabah yang ingin membayar angsuran dan menabung, petugas akan memungut ke rumah-rumah warga.
"Uang yang dipungut ternyata tidak langsung disetorkan ke bendahara Bumdes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja salah satu petugas pungut. Penyetoran biasanya dilakukan setiap bulan,” kata Putu Darmawan.
Namun dalam perjalanannya, beberapa kali uang dalam laci justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh petugas pungut yang penggunaannya tak dapat dipertanggungjawabkan.
"Akibat pengelolaan keuangan yang masih manual atau konvensional, ditemukan adanya selisih kas dalam neraca sebesar hampir Rp1,6 miliar," ujarnya.
Diakui petugas Bumdes, uang yang bersumber dari angsuran kredit serta tabungan warga ini diambil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak 2014-2022.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait