I Wayan Darsana, tersangka penggelapan gaji veteran yang sudah meninggal dilimpahkan ke Kejari Tabanan. (Foto: Polres Tabanan)

TABANAN, iNews.id - Polres Tabanan melimpahkan tersangka kasus penggelapan gaji veteran yang telah meninggal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Tersangka adalah I Wayan Darsana alias Pan Listia yang merupakan mantan pegawai kantor pos Baturiti.

Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Tabanan, Ipda I Nyoman Sugiarta bersama beberapa penyidik Tipikor, Selasa (17/1/2023) pagi pukul 10.00 WIB.

Saat dilimpahkan ke Kejari Tabanan, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, I Made Artayasa dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika dan jaksa peneliti.

"Tersangka I Wayan Darsana telah dilakukan pemeriksaan awal dari jaksa peneliti kemudian dilakukan pengecekan barang bukti. Setelah dinyatakan valid kemudian diserahterimakan," dikutip dari laman Polres Tabanan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network