Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: iNews.id/ Dewi Umaryat)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus "IDI Kacung WHO" terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx. Menurut Kejati Bali, putusan tersebut justru menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Jerinx bersalah. 

"Bahwa putusan Makamah Agung mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada iNews.id, Rabu (19/5/2021).

Luga menambahkan, putusan di tingkat akhir ini menunjukan bahwa pembuktian JPU atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Atau dengan kata lain tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak bersalah," katanya.

Menurut Luga, karena MA telah menolak kasasi sebagai upaya hukum terakhir, maka JPU akan melakukan eksekusi Jerinx ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

"Status Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network