Jerinx usai sidang di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arii)

DENPASAR, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO" terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dengan penolakan tersebut Jerinx bisa segera bebas dari penahanan.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada Senin (17/5/2021) oleh majelis hakim kasasi yakni diketuai oleh Suhadi, dan Desnayeti, serta Soesilo sebagai hakim anggota. 

"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memroses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di Denpasar, Bali, Selasa (18/5/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu menjelaskan, kasasi tersebut sebelumnya diajukan JPU karena menolak vonis 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain menolak kasasi JPU, amar putusan majelis kasasi MA tersebut juga menolak permohonan kasasi terdakwa Jerinx.

Kendati demikian, Gendo menegaskan standing putusan MA ini adalah menolak kasasi JPU sehingga menguatkan vonis Jerinx yang hanya 10 bulan.

"Standing putusan kasasi ini penolakan terhadap kasasi JPU. Kami akan konsultasikan dengan Jerinx untuk memroses ini," tuturnya.

Sebelumnya Jerinx dijatuhi vonis penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO" Namun dalam tingkat banding vonis Jerinx dikurangi menjadi hanya 10 bulan. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network