Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: iNews.id/ Dewi Umaryat)

Putusan kasasi MA tersebut diputuskan pada Senin (17/5/2021) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Desnayeti dan Soesilo.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana mengaku telah mengetahui hal ini. Dia mengatakan akan segera memroses penolakan kasasi ini agar Jerinx bisa segera meninggalkan lapas.

"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memroses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.

Jerinx dijatuhi vonis penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO." Namun dalam tingkat banding, vonis penggebuk drum Superman Is Dead ini dikurangi menjadi hanya 10 bulan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network