Putusan kasasi MA tersebut diputuskan pada Senin (17/5/2021) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Desnayeti dan Soesilo.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana mengaku telah mengetahui hal ini. Dia mengatakan akan segera memroses penolakan kasasi ini agar Jerinx bisa segera meninggalkan lapas.
"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memroses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.
Jerinx dijatuhi vonis penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO." Namun dalam tingkat banding, vonis penggebuk drum Superman Is Dead ini dikurangi menjadi hanya 10 bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait