"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan, pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Bali sejak Agustus 2020.
Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara.
Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait