DENPASAR, iNews.id - Bandar narkoba MW (36) rupanya menjalanan bisnis haramnya di balik sel selama enam tahun. MW pun bisa meraup Rp15 miliar hingga bisa memberi ruko dan rumah di Denpasar, Bali.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menjelaskan, kasus MW ini terkuak usai penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU dari hasil kejahatan narkotika itu telah dibelikan tiga ruko, satu rumah, dua mobil, tiga sepeda motor dan perhiasan emas," kata Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5/2023).
Dia menjelaskan, sebelumnya MW mendekam di Lapas Kerobokan dari tahun 2016-2022. Dari dalam lapas itu, MW rupanya masih menjalankan bisnisnya lewat orang luar.
Usai bebas, MW pun ditangkap kembali di ruko miliknya di Jalan Gelogor Carik Denpasar, 4 April 2023. Turut ditangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan MW.
Mereka yaitu IGABK dan IM. Keduanya juga mantan napi kasus serupa di Lapas Kerobokan. Satu tersangka lagi yaitu JC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat.
"Modusnya menggunakan rekening milik orang lain selama di dalam Lapas," ucap Petrus.
Selama enam tahun, MW menerima setoran dari tiga tersangka. Dari IGABK, dia menerima hasil penjualan narkoba sebesar Rp9,8 miliar. Lalu JC mentransfer Rp2 miliar dan IM sebesar Rp948 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait