Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan. (Foto: Dok Sindonews)

DENPASAR, iNews.id - Gede Ary Astina alias Jerinx segera menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara karena terjerat kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO. Jerinx dapat melanjutkan penahanannya di rumah melalui Pembebasan Bersyarat (PB) mulai pekan depan. 

PB ini dapat dijalani Jerinx karena sesuai perhitungan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonis 10 bulan penjara. 

"Jika sesuai perhitungan, Jerinx bisa melanjutkan masa hukumannya di rumah dan melakukan wajib lapor di bawah pengawasan BAPAS mulai pekan depan," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (20/5/2021).

Sementara untuk bebas murni yang telah dihitung dengan remisi yang diperoleh Jerinx, akan bebas pada 8 Juni mendatang. 

"Jerinx bisa bebas 8 Juni kalau membayar denda sebesar Rp10 juta. Tapi kalau tidak bayar denda, hukumannya ditambah satu bulan lagi, jadi bebasnya 8 Juli," katanya. 

Sementara terkait telah ditolaknya kasasi sebagai langkah hukum terakhir yang diajukan baik dari pihak jaksa maupun Jerinx, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Jerinx ke Lapas Kerobokan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan, pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Bali sejak Agustus 2020. 

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara. 

Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network