Terpidana mati kasus narkoba dipulang ke Inggris dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali. (Foto: Dok.iNews)

BADUNG, iNews.id – Dua narapidana berkewarganegaraan Inggris, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi, dipulangkan ke negara asalnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Kamis malam (6/11/2025). Pemindahan ini dilakukan atas pertimbangan kondisi kesehatan kedua napi tersebut.

Lindsay Sandiford (68) merupakan terpidana mati yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sedangkan Shahab Shahabadi (35) terpidana seumur hidup, sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.

Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian Transfer of Sentenced Person (TSP) antara Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dengan Menteri Luar Negeri Inggris pada 21 Oktober lalu.

Menurut I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, pemindahan dua narapidana kasus narkoba ini sangat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan keduanya.

“Kedua terpidana tersebut diterbangkan ke Inggris melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Transfer narapidana ini menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, meskipun keduanya merupakan terpidana kasus narkoba yang sangat serius.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network