DENPASAR, iNews.id – Penahanan I Gede Ary Astina alias Jerinx yang dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar akan dipindahkan. Jaksa akan memindahkan Jerinx dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan.
"Jerinx akan kami pindahkan dari Polda Bali ke Lapas Kerobokan secepatnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Minggu (22/11/2020).
Luga mengatakan, pertimbangan pemindahan Jerinx ini dilakukan setelah melihat kondisi lapas yang sudah kondusif.
“Saat ini kondisi lapas sudah mulai kondusif, termasuk warga binaan yang terpapar Covid-19 banyak yang sembuh, dan jumlahnya sudah turun,” kata Luga.
Pertimbangan pemindahan Jerinx juga melihat Rutan Polda Bali yang telah penuh dengan tahanan lain. "Yang di Rutan Polda Bali itu ada tahanan polisi dan masih ada tahanan kejaksaan yang dititip di sana," katanya.
Sebelum menjalani pemindahan penahanan, Jerinx akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Lapas Kerobokan. Seperti pengecekan kesehatan dan menjalani tes usap atau swab test dengan hasil negatif Covid-19.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait