Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). (YouTube PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Jerinx terkait ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang memberatkan vonis Jerinx.

"Perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani Covid-19," kata salah satu anggota majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Alasan berikutnya yakni sikap Jerinx dan kuasa hukumnya yang melakukan aksi walk out saat persidangan yang digelar secara daring (online).

"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes persidangan online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan," ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan dalam putusan karena Jerinx dinilai sering melakukan kegiatan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagi pangan.

Jerinx juga menjadi tulang punggung keluarga dan diharapkan sebagai penerus keluarga tapi hingga kini belum dikaruniai anak.

“Terdakwa sudah minta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network