Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto : Dewi Umaryat)

Sebelumnya Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network