Saat ini, ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK secara tidak etis, yaitu mengirim surat PHK melalui pos tanpa ada dialog. Seharusnya perusahaan mengajak buruh bertemu dan mencari solusi yang terbaik. Pekerja merupakan aset perusahaan yang harus dilindungi, bukan di-PHK secara sepihak.
"Selain itu PHK-nya juga secara acak, asal comot-comot saja, itu tidak adil," katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, mengatakan, berbagai aspirasi atau laporan dari serikat pekerja ini akan ditindaklanjuti secepatnya. Ada tiga perusahaan yang sampai saat ini belum tuntas menyelesaikan terkait ketenagakerjaan. DPRD meminta pengusaha tidak melakukan PHK sepihak. Gubernur lewat surat edarannya juga sudah menegaskan untuk menjaga hubungan industrial pengusaha dan pekerja.
"Kalau sampai terjadi PHK mestinya dibicarakan baik-baik kedua belah pihak. Kalau karena pandemi, sebaiknya dirumahkan dulu lah, jangan diputus hubungan kerja mereka," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait