Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Sugita Putra. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - DPRD Badung mendorong realisasi hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Bali pada 22 September 2025 lalu.

Hal ini dilakukan setelah kunjungan ke rumah warga yang aksesnya terblokir di Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mengatakan, masyarakat secara terstruktur mengadukan permasalahan ini dari banjar adat ke desa adat. Kemudian, dari desa adat diteruskan ke DPRD Provinsi.

"Ini agar jelas, sehingga kami dari DPRD Kabupaten Badung agar yang sudah menjadi keputusan, kesepakatan pada saat kami diajak RDP pada 22 September 2025 lalu di DPRD Bali direalisasikan," katanya saat ditemui usai kunjungan, Jumat (26/9/2025).


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network