DENPASAR, iNews.id - Parah buruh di Bali memperingati Hari Buruh dengan mendatangi DPRD setempat, Sabtu (1/5/2021). Mereka mengadukan sejumlah hotel di wilayah Badung dan Denpasar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para pekerjanya.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali itu meminta agar DPRD Bali dan juga Pemprov Bali dapat memanggil pemilik dari hotel-hotel yang melakukan PHK. Mereka menuntut agar putusan PHK sepihak dicabut.
"Kami sampaikan agar pemerintah segera memanggil pemilik hotel supaya PHK sepihak para pekerjanya dapat dicabut dan dipekerjakan kembali," Ketua FSPM Regional Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa, saat ditemui di DPRD Bali, di Denpasar.
Dalam pertemuan itu, para buruh juga meminta kepada pengawas ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul di perusahaan tersebut. Tindakan dari perusahaan dengan memutus PHK sepihak merupakan kejahatan pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kami mendorong pengawas ketenagakerjaan bekerja lebih profesional dan tidak berkompromi dengan oknum-oknum pengusaha yang nakal, jika ada aduan dari pekerja," katanya.
Selain itu, FSPM berharap ke depan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan segera diterapkan dan dilaksanakan. Hal ini agar masyarakat pekerja di Bali memiliki perlindungan dan kepastian keberlangsungan pekerjaan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait