DENPASAR, iNews.id - Parah buruh di Bali memperingati Hari Buruh dengan mendatangi DPRD setempat, Sabtu (1/5/2021). Mereka mengadukan sejumlah hotel di wilayah Badung dan Denpasar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para pekerjanya.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali itu meminta agar DPRD Bali dan juga Pemprov Bali dapat memanggil pemilik dari hotel-hotel yang melakukan PHK. Mereka menuntut agar putusan PHK sepihak dicabut.
"Kami sampaikan agar pemerintah segera memanggil pemilik hotel supaya PHK sepihak para pekerjanya dapat dicabut dan dipekerjakan kembali," Ketua FSPM Regional Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa, saat ditemui di DPRD Bali, di Denpasar.
Dalam pertemuan itu, para buruh juga meminta kepada pengawas ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul di perusahaan tersebut. Tindakan dari perusahaan dengan memutus PHK sepihak merupakan kejahatan pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kami mendorong pengawas ketenagakerjaan bekerja lebih profesional dan tidak berkompromi dengan oknum-oknum pengusaha yang nakal, jika ada aduan dari pekerja," katanya.
Selain itu, FSPM berharap ke depan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan segera diterapkan dan dilaksanakan. Hal ini agar masyarakat pekerja di Bali memiliki perlindungan dan kepastian keberlangsungan pekerjaan.
Saat ini, ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK secara tidak etis, yaitu mengirim surat PHK melalui pos tanpa ada dialog. Seharusnya perusahaan mengajak buruh bertemu dan mencari solusi yang terbaik. Pekerja merupakan aset perusahaan yang harus dilindungi, bukan di-PHK secara sepihak.
"Selain itu PHK-nya juga secara acak, asal comot-comot saja, itu tidak adil," katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, mengatakan, berbagai aspirasi atau laporan dari serikat pekerja ini akan ditindaklanjuti secepatnya. Ada tiga perusahaan yang sampai saat ini belum tuntas menyelesaikan terkait ketenagakerjaan. DPRD meminta pengusaha tidak melakukan PHK sepihak. Gubernur lewat surat edarannya juga sudah menegaskan untuk menjaga hubungan industrial pengusaha dan pekerja.
"Kalau sampai terjadi PHK mestinya dibicarakan baik-baik kedua belah pihak. Kalau karena pandemi, sebaiknya dirumahkan dulu lah, jangan diputus hubungan kerja mereka," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait