Diberitakan sebelumnya, Gagnon melapor ke Divisi Propam Polri diperas hingga Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Divhub Inter Polri.
Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengungkap peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan April 2023, atau empat minggu sebelum Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023.
Gagnon mengaku dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divisi Hubungan Internasional Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta dia akan ditangkap.
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Inter Polri. Sejak itu, Gagnon terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang.
Gagnon akhirnya menyerahkan uang melalui transfer sebanyak tiga kali. "Yang pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta," kata Pahrur.
Merasa kurang, markus itu masih minta uang lagi kepada Gagnon dengan jumlah yang lebih besar Rp3 miliar.
"Klien saya enggak mau lagi dan akhirnya ditangkap," kata Pahrur yang mengaku menyimpan bukti transfer.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait