buronan interpol Stephane Gagnon (50) batal diekstradisi dan masih ditahan di Polda Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Ekstradisi buronan interpol Stephane Gagnon (50) ditunda. Polisi mendalami dugaan pemerasan Rp1 miliar yang dilaporkan warga negara Kanada itu.

"Pengembalian warga Kanada ke negaranya kita tunda dulu, menunggu proses (penyelidikan dugaan pemerasan) ini," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).

Dia membenarkan Gagnon telah melaporkan dugaan pemerasan melalui pengacaranya ke Mabes Polri. Atas laporan itu, dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri sedang diperiksa Divisi Propam Polri. 

Mabes Polri juga memeriksa satu orang warga sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus) dan berkomunikasi dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dugaan pemerasan.

"Karena itu, penyerahan (Gagnon) kepada kepolisian Kanada ditunda. Kita tetap koordinasi dengan imigrasi kapan waktunya lagi diserahkan ke Kanada," ujar Satake.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network