DENPASAR, iNews.id - Ekstradisi buronan interpol Stephane Gagnon (50) ditunda. Polisi mendalami dugaan pemerasan Rp1 miliar yang dilaporkan warga negara Kanada itu.
"Pengembalian warga Kanada ke negaranya kita tunda dulu, menunggu proses (penyelidikan dugaan pemerasan) ini," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
Dia membenarkan Gagnon telah melaporkan dugaan pemerasan melalui pengacaranya ke Mabes Polri. Atas laporan itu, dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri sedang diperiksa Divisi Propam Polri.
Mabes Polri juga memeriksa satu orang warga sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus) dan berkomunikasi dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dugaan pemerasan.
"Karena itu, penyerahan (Gagnon) kepada kepolisian Kanada ditunda. Kita tetap koordinasi dengan imigrasi kapan waktunya lagi diserahkan ke Kanada," ujar Satake.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon melapor ke Divisi Propam Polri diperas hingga Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Divhub Inter Polri.
Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengungkap peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan April 2023, atau empat minggu sebelum Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023.
Gagnon mengaku dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divisi Hubungan Internasional Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta dia akan ditangkap.
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Inter Polri. Sejak itu, Gagnon terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang.
Gagnon akhirnya menyerahkan uang melalui transfer sebanyak tiga kali. "Yang pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta," kata Pahrur.
Merasa kurang, markus itu masih minta uang lagi kepada Gagnon dengan jumlah yang lebih besar Rp3 miliar.
"Klien saya enggak mau lagi dan akhirnya ditangkap," kata Pahrur yang mengaku menyimpan bukti transfer.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait