Ketut Kariada (depan) digiring polisi di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022). (Foto: Chusna Mohammad)

Kariada juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi

Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," ujar Bambang. 

Kariada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutur Bambang.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network