Kariada juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," ujar Bambang.
Kariada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutur Bambang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait