Polres Tabanan menangkap Ni Nyoman Ari Susanti (41) yang membayar emas Rp5,7 miliar dengan cek kosong. (Foto: Polres Tabanan)

TABANAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang perempuan di Tabanan, Bali yang membayar perhiasan emas dengan cek kosong. Pelaku adalah Ni Nyoman Ari Susanti (41).

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, Ari Susanti ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Luh Anggreni, pemilik toko emas Sinar Berlian di Pasar Tabanan.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi," ujar Ranefli dikutip dari laman Polres Tabanan, Rabu (13/9/2022). 

Dengan sistem yang disepakati itu, tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko emas Sinar Berlian milik pelapor. Setelah perhiasan emas terjual, baru dilakukan pembayaran.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network