DPRD Badung kini tengah membahas Raperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies. (Foto: dok DPRD Badung)

Lebih lanjut, Retha menyoroti kompleksnya tantangan penertiban hewan penular rabies di tengah masyarakat, mulai dari pertumbuhan populasinya, migrasi, kepemilikan hingga kurangya kesadaran masyarakat.

Menurutnya, masalah tersebut tidak hanya tentang kesehatan masyarakat, namun juga masalah ekonomi yaitu dampak citra kesehatan masyarakat yang tidak cukup terjamin dari ancaman HPR yang berpemilik, namun tidak diberi perlakuan kepemilikan.

Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan kehadiran raperda ini sebagai upaya untuk memperluas pengaturan yang tidak hanya terhadap HPR, tetapi juga penanganan pasca terjadinya kasus gigitan HPR.

“Dengan adanya raperda ini, kita berharap bahwa tidak hanya ditangani oleh Dinas Kesehatan, tetapi hewannya (HPR) ditangani oleh Dinas Peternakan, kemudian orangnya (yang kena gigitan HPR) nanti ditangani oleh Dinas Kesehatan,” ucapnya usai sidang paripurna.

Dia pun menyoroti dua obyek wisata di Badung yang terdapat hewan dengan potensi HPR, yakni Uluwatu dan Sangeh, sehingga peran dari kehadiran Raperda HPR menjadi sangat vital untuk menjaga wisatawan yang berkunjung.

“Ada dua obyek wisata kita yang agak rentan dengan rabies, yakni Uluwatu dan Sangeh. Jangan sampai wisatawan komplain tidak ada penanganan yang jelas. Inilah kami di dewan dorong eksekutif untuk lahirkan perda ini,” tutur politi asal Kuta tersebut. 


Editor : Anindita Trinoviana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network