Seorang dokter di Tabanan, Bali ditangkap karena membayar tukang pijat dengan uang palsu. (Foto: ilustrasi)

Sepintas, uang palsu yang diberikan dokter ke tukang pijat itu nampak asli. Namun bila diperhatikan lebih detail, tidak ada benang pengaman di uang tersebut seperti halnya uang asli.

Sementara tersangka mengaku awalnya hanya iseng. Uang palsu itu dicetak dengan mesin printer di tempatnya bekerja.

Dia mengaku tak ada niatan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak.

Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network